Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam pengelolaan data, informasi, sistem informasi, infrastruktur teknologi dan keamanan informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. pengelolaan sistem informasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi;
e. pengelolaan perpustakaan dan dokumen di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
f. pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pusat Data dan Informasi; dan
h. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Data dan Informasi.
35. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
