Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, protokol, tata usaha pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, rumah tangga, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
