Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengoordinasian, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pemberian advokasi hukum; dan d. pengoordinasian dan pengelolaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, pengaduan masyarakat, publikasi, dan dokumentasi BSN. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda