Koreksi Pasal 95
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat yang menangani fungsi pengelolaan data dan informasi sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BSN.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
41. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
