Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 30. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda