Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum mempunyai fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan;
b. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan protokol;
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan Deputi;
e. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan
f. pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
