Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum mempunyai fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan; b. pengelolaan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan protokol; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan Deputi; e. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan f. pengelolaan rumah tangga, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa. 14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda