Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi. 28. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda