Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, hukum, dan hubungan masyarakat. 9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda