Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, hukum, dan hubungan masyarakat.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
