Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Biro pada Sekretariat Utama, Direktorat pada Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi sebagai pelaksanaan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Repubik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd. KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal .18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda