Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
15. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 17A sampai dengan Pasal 17H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
