Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17B

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan pengelolaan urusan perlengkapan dan barang milik negara; c. pelaksanaan pengelolaan urusan keamanan dan ketertiban; d. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pengelolaan klinik.
Koreksi Anda