Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar;
b. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian; dan
c. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi.
17. Judul Bagian Ketiga dalam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
