Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian. 23. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda