Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian;
b. pelaksanaan pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian.
24. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
