Koreksi Pasal 17D
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan prasarana, keamanan, kebersihan, dan pengelolaan klinik.
Koreksi Anda
