Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17D

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan prasarana, keamanan, kebersihan, dan pengelolaan klinik.
Koreksi Anda