Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga melaksanakan fungsi pengoordinasian dan pengelolaan layanan otoritas sponsor. 42. Lampiran Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1459), mengenai Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, dan Pusat Data dan Sistem Informasi, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda