Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17C

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud Pasal 17A terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda