Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 11. Judul Bagian Kelima dalam BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda