Koreksi Pasal 17G
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Standar;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akreditasi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
