Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.
27. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
