Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi. 27. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda