Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan BSN; b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, dan anggaran di lingkungan BSN; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; e. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan BSN; f. penyiapan, koordinasi, dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan isu strategis dan bahan pimpinan. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda