Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan BSN;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, dan anggaran di lingkungan BSN;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
e. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan BSN;
f. penyiapan, koordinasi, dan pemberian dukungan informasi strategis kepada pimpinan; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan isu strategis dan bahan pimpinan.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
