Koreksi Pasal 17A
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan klinik.
Koreksi Anda
