Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan klinik.
Koreksi Anda