JENIS NASKAH DINAS
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas Arahan;
b. Naskah Dinas Korespondensi; dan
c. Naskah Dinas Khusus.
(2) Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
(3) Jenis naskah dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peraturan;
b. pedoman;
c. petunjuk pelaksanaan/teknis;
d. instruksi;
e. surat edaran; dan
f. prosedur baku pelaksanaan kegiatan.
(1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok, mengikat secara umum, berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan BPKP atau instansi di luar BPKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat dijadikan dasar bagi penyusunan Naskah Dinas lainnya.
(2) Pembentukan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan BPKP yang mengatur mengenai Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan BPKP.
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan BPKP.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peraturan.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh:
a. Kepala BPKP; atau
b. Pimpinan Tinggi Madya.
(1) Petunjuk pelaksanaan/teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan/teknis kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya, serta wewenang dan prosedurnya.
(2) Petunjuk pelaksanaan/teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peraturan.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh:
a. Kepala BPKP; atau
b. Pimpinan Tinggi Madya.
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala BPKP.
(1) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala BPKP dan dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama.
(1) Prosedur baku pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan serangkaian instruksi tertulis atau langkah-langkah yang harus diikuti seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/kegiatan sehingga mencapai hasil kerja yang maksimal, efisien, ekonomis, dan efektif.
(2) Prosedur baku pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan BPKP yang mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan BPKP.
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan.
(2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk keputusan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dan ditandatangani oleh:
a. Kepala BPKP;
b. Pimpinan Tinggi Madya; atau
c. Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Sistematika dan format Naskah Dinas penetapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kecuali format yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistematika dan format Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi format yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. surat perintah; dan
b. surat tugas.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya, yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Naskah Dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya, yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Naskah Dinas Korespondensi internal;
b. Naskah Dinas Korespondensi eksternal; dan
c. surat undangan.
(1) Naskah Dinas Korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, merupakan bentuk sarana komunikasi resmi internal dalam unit kerja.
(2) Naskah Dinas Korespondensi internal bagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum; dan
c. disposisi.
(3) Naskah Dinas Korespondensi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Naskah Dinas Korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar unit kerja yang bersangkutan.
(2) Naskah Dinas Korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk surat dinas.
(3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mencakup undangan internal maupun eksternal.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. laporan;
b. notisi hasil pengawasan;
c. berita acara pembahasan hasil pengawasan;
d. berita acara tindak lanjut hasil pengawasan;
e. berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan;
f. berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD);
g. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
h. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU);
i. Perjanjian Kerja Sama;
j. berita acara;
k. surat kuasa;
l. surat keterangan;
m. surat pengantar;
n. pengumuman;
o. surat peringatan;
p. surat izin;
q. surat pernyataan;
r. notula/risalah; dan
s. formulir.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terbagi atas:
a. laporan hasil pengawasan; dan
b. laporan penunjang pengawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh kepala unit kerja atau Pejabat yang Berwenang.
(1) Notisi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi antara lain:
a. permintaan data,
b. permintaan penjelasan, dan
c. hasil pengawasan sementara.
(2) Notisi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan dibahas bersama antara tim audit dan auditan, dengan tujuan agar auditan menanggapi dan menindaklanjuti materi yang disampaikan.
(3) Notisi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
(1) Berita acara pembahasan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan atas notisi audit yang telah disampaikan oleh tim audit kepada auditan, yang memuat kesanggupan/persetujuan ataupun ketidaksanggupan/ketidaksetujuan pihak auditan untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.
(2) Berita acara pembahasan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
(1) Berita acara tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan antara auditor dan auditan atas tindak lanjut hasil pengawasan sesuai rekomendasi/saran yang telah disetujui.
(2) Berita acara tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh penanggung jawab pengawasan/pimpinan unit kerja dari pihak auditor dan pimpinan auditan yang berwenang.
(1) Berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan mengenai data hasil pengawasan antara pihak auditor dengan auditan yang diselenggarakan dalam suatu pertemuan/forum pemutakhiran tindak lanjut.
(2) Berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
(1) Berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan oleh tim yang ditunjuk dan yang diberi kewenangan untuk membahas dan menyatakan temuan/permasalahan tidak dapat ditindaklanjuti.
(2) Berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim yang ditunjuk dan diketahui oleh pimpinan unit kerja.
(1) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g, merupakan surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
(2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang bertanggung jawab.
(1) Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan pendahuluan tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama, yang dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, merupakan Naskah Dinas yang berisi suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BPKP dan dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama.
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j, merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Sistematika dan format Naskah Dinas surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Sistematika dan format Naskah Dinas surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi
surat kuasa di Pengadilan yang mengikuti sistematika dan format surat kuasa untuk beracara di Pengadilan.
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf l merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan naskah dan/atau barang.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n, merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai/perseorangan/lembaga, baik di dalam maupun di luar BPKP.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o, merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengingatkan suatu pihak bahwa telah terjadi kealpaan/kelalaian/kekeliruan atau sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan maksud agar segera diperbaiki/dipulihkan kembali sebagaimana mestinya.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf p, merupakan surat yang menginformasikan pemberian izin dari Pejabat yang Berwenang kepada pejabat/pegawai atas suatu hal/keperluan tertentu.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang dan pihak yang berkepentingan.
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf q, merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh seseorang yang berisi pernyataan dirinya atau menerangkan orang lain bahwa orang tersebut pernah atau tidak pernah melakukan sesuatu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Notula/risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf r, merupakan Naskah Dinas yang memuat ringkasan catatan jalannya kegiatan rapat, sidang, dan pembahasan mulai dari acara pembukaan sampai dengan penutupan.
(2) Notula/risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai notulis dan diketahui oleh pimpinan rapat/sidang/pembahasan.
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf s digunakan untuk keperluan kantor, yang memiliki ciri khas dalam desain dan secara umum memiliki unsur-unsur seperti Naskah Dinas.