Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan/teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan/teknis kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya, serta wewenang dan prosedurnya. (2) Petunjuk pelaksanaan/teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peraturan. (3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Kepala BPKP; atau b. Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda