Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf p, merupakan surat yang menginformasikan pemberian izin dari Pejabat yang Berwenang kepada pejabat/pegawai atas suatu hal/keperluan tertentu.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang dan pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
