Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e terdiri atas:
a. pencatatan;
b. penyimpanan naskah dinas berbasis cloud; dan
c. pengamanan melalui backup data.
(2) Penanganan surat dinas harus mencerminkan unsur pengendalian, meliputi antara lain:
a. keamanan dari risiko hilang atau tercecer;
b. ketepatan pihak yang menerima;
c. kecepatan penanganan;
d. dan tingkat kerahasiaan.
Koreksi Anda
