Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Prosedur baku pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan serangkaian instruksi tertulis atau langkah-langkah yang harus diikuti seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/kegiatan sehingga mencapai hasil kerja yang maksimal, efisien, ekonomis, dan efektif.
(2) Prosedur baku pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan BPKP yang mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan BPKP.
Koreksi Anda
