Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. laporan; b. notisi hasil pengawasan; c. berita acara pembahasan hasil pengawasan; d. berita acara tindak lanjut hasil pengawasan; e. berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan; f. berita acara pembahasan Temuan Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TPTD); g. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; h. Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU); i. Perjanjian Kerja Sama; j. berita acara; k. surat kuasa; l. surat keterangan; m. surat pengantar; n. pengumuman; o. surat peringatan; p. surat izin; q. surat pernyataan; r. notula/risalah; dan s. formulir.
Koreksi Anda