Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas Arahan;
b. Naskah Dinas Korespondensi; dan
c. Naskah Dinas Khusus.
(2) Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.
(3) Jenis naskah dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peraturan;
b. pedoman;
c. petunjuk pelaksanaan/teknis;
d. instruksi;
e. surat edaran; dan
f. prosedur baku pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
