Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penanda Tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditandatangani dengan menggunakan:
a. Tanda Tangan Elektronik; atau
b. Tanda tangan basah.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diciptakan dengan memanfaatkan media rekam elektronik, dengan menggunakan Aplikasi Khusus Bidang Kearsipan Dinamis di Lingkungan BPKP.
(3) Penyusunan Naskah Dinas yang belum dapat diakomodasi oleh Aplikasi Khusus Bidang Kearsipan Dinamis di Lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan aplikasi pengolah kata dan ditandatangani melalui aplikasi Tanda Tangan Elektronik.
(4) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
Koreksi Anda
