Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengamanan Naskah Dinas pada penciptaan dengan media rekam elektronik; b. pengamanan Naskah Dinas pada penciptaan dengan media rekam kertas; c. pengendalian Naskah Dinas pada tahap distribusi dengan media rekam elektronik; d. pengendalian Naskah Dinas pada tahap distribusi dengan media rekam kertas; e. pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik; dan f. pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas pada tahap penatausahaan Naskah Dinas dengan media rekam kertas.
Koreksi Anda