Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terbagi atas: a. laporan hasil pengawasan; dan b. laporan penunjang pengawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala unit kerja atau Pejabat yang Berwenang.
Koreksi Anda