Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas Korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, merupakan bentuk sarana komunikasi resmi internal dalam unit kerja.
(2) Naskah Dinas Korespondensi internal bagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum; dan
c. disposisi.
(3) Naskah Dinas Korespondensi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
