Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas: a. Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikat, yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara; dan b. Tanda Tangan Elektronik yang tidak bersertifikat.
Koreksi Anda