Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas:
a. Tanda Tangan Elektronik yang bersertifikat, yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara; dan
b. Tanda Tangan Elektronik yang tidak bersertifikat.
Koreksi Anda
