Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala BPKP dan dapat dilimpahkan kepada Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda
