Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Notisi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi antara lain:
a. permintaan data,
b. permintaan penjelasan, dan
c. hasil pengawasan sementara.
(2) Notisi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan dibahas bersama antara tim audit dan auditan, dengan tujuan agar auditan menanggapi dan menindaklanjuti materi yang disampaikan.
(3) Notisi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
Koreksi Anda
