Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j, merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
