Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pengamanan Naskah Dinas pada tahap penciptaan dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b terdiri atas:
a. klasifikasi keamanan Naskah Dinas;
b. penggunaan tanda tangan Pejabat yang Berwenang;
c. penggunaan warna tinta pejabat penanda tangan;
d. penggunaan cap; dan
e. security printing.
Koreksi Anda
