Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, harus menunjukkan bagian naskah dinas yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat tersebut. (2) Perubahan, pencabutan, pembatalan Naskah dinas yang bersifat mengatur dilakukan melalui perubahan, pencabutan, pembatalan dengan naskah dinas yang sama jenisnya.
Koreksi Anda