Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, merupakan Naskah Dinas yang berisi hasil pembahasan/kesepakatan mengenai data hasil pengawasan antara pihak auditor dengan auditan yang diselenggarakan dalam suatu pertemuan/forum pemutakhiran tindak lanjut. (2) Berita acara pemutakhiran data hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh tim audit dan pimpinan auditan yang berwenang.
Koreksi Anda