Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan pendahuluan tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama, yang dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. (2) Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda