Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Penanda Tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c, yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan kepada pihak di luar instansi BPKP berada pada Kepala BPKP.
(2) Penanda Tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat dilimpahkan kepada pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatangani.
Koreksi Anda
