Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanda Tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan kepada pihak di luar instansi BPKP berada pada Kepala BPKP. (2) Penanda Tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat dilimpahkan kepada pimpinan unit kerja atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatangani.
Koreksi Anda