Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam operasi pencarian dan pertolongan.
2. Penyelenggaraan Diklat adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi tertentu yang diperlukan sumber daya manusia pencarian dan pertolongan.
3. Lembaga Diklat adalah lembaga yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Diklat serta memiliki prasarana dan sarana, ketenagaan Diklat, serta program Diklat yang
dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan Diklat.
4. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.