Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik dan bukan tenaga pengelola Diklat dengan keahlian, kemampuan, dan/atau kedudukannya serta memiliki kompetensi mengajar untuk diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat.
Koreksi Anda
