Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap peserta Diklat melalui: a. ujian teori; dan b. ujian praktik. (2) Ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menguji pengetahuan dari keseluruhan materi yang disampaikan. (3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menguji keterampilan dari keseluruhan materi yang disampaikan melalui demonstrasi, praktik, dan aplikasi lapangan.
Koreksi Anda