Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Lembaga Diklat menyampaikan rencana garis besar Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a kepada Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pengendalian Penyelenggaraan Diklat.
Koreksi Anda
