Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Diklat menyampaikan rencana garis besar Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a kepada Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pengendalian Penyelenggaraan Diklat.
Koreksi Anda