Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan kesehatan mental peserta Diklat.
Koreksi Anda
