Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan kesehatan mental peserta Diklat.
Koreksi Anda