Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat berhak:
a. mendapatkan pelayanan akademis, pelayanan kesehatan, konsumsi yang memenuhi standar gizi dan kesehatan, bimbingan dari tenaga pendidik, mengikuti tes, dan melakukan evaluasi, serta melaksanakan ibadah;
b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana distribusi kebutuhan Diklat;
c. memperoleh layanan informasi Diklat;
d. mendapatkan asuransi kecelakaan dan/atau asuransi jiwa; dan
e. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama.
(2) Setiap peserta berkewajiban:
a. menaati tata tertib Diklat;
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh instruktur dan/atau mentor;
c. mengikuti proses belajar mengajar; dan
d. menghargai kearifan lokal.
Koreksi Anda
