Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat berhak: a. mendapatkan pelayanan akademis, pelayanan kesehatan, konsumsi yang memenuhi standar gizi dan kesehatan, bimbingan dari tenaga pendidik, mengikuti tes, dan melakukan evaluasi, serta melaksanakan ibadah; b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana distribusi kebutuhan Diklat; c. memperoleh layanan informasi Diklat; d. mendapatkan asuransi kecelakaan dan/atau asuransi jiwa; dan e. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama. (2) Setiap peserta berkewajiban: a. menaati tata tertib Diklat; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh instruktur dan/atau mentor; c. mengikuti proses belajar mengajar; dan d. menghargai kearifan lokal.
Koreksi Anda