Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan mempersiapkan seluruh unsur yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan Diklat. (2) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. medis; b. kendaraan; c. alat tulis kantor; d. perlengkapan; e. akomodasi; f. konsumsi; g. peralatan komunikasi; h. dokumentasi; dan i. publikasi.
Koreksi Anda