Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Penetapan calon peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau
menyeleksi calon peserta untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
