Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan calon peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau menyeleksi calon peserta untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Koreksi Anda